Melayani seluruh Kabupaten Lumajang dan sekitarnya WhatsApp 0817-286-283
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur

Urus AJB, hibah, waris, dan balik nama sertifikat di Lumajang.

Langkah yang jelas, dari jual beli dan warisan sampai alih media ke sertifikat elektronik. Kirim foto dokumen Anda, kami bantu cek syarat, jelaskan estimasi biaya, dan dampingi prosesnya sampai selesai.

Akta dibuat di hadapan PPAT berwenangEstimasi biaya dijelaskan sebelum proses

Akta oleh PPAT berwenangSesuai prosedur pendaftaran tanah
Biaya dijelaskan di awalRincian pajak dan PNBP sebelum mulai
Mulai dari WhatsAppCukup kirim foto dokumen dulu
Seluruh Kab. LumajangKota sampai desa di 21 kecamatan

Layanan pertanahan yang paling sering dibutuhkan

Setiap layanan punya panduan lengkap di blog ini. Kalau ingin langsung tahu syarat dan biayanya untuk tanah Anda, tanyakan lewat WhatsApp.

Kebutuhan Anda tidak ada di daftar ini?
Tanyakan langsung

Akta Jual Beli (AJB)

Peralihan hak karena jual beli: cek sertifikat, perhitungan PPh penjual dan BPHTB pembeli, penandatanganan akta, sampai pendaftaran balik nama.

Hibah tanah dan bangunan

Pemberian semasa hidup, misalnya dari orang tua ke anak. Termasuk penjelasan pajak yang berlaku dan persetujuan pasangan bila tanah merupakan harta bersama.

Waris dan turun waris

Balik nama sertifikat ke para ahli waris, penyiapan dokumen keterangan waris, sampai pembagian hak bersama (APHB) bila tanah akan dibagi.

Balik nama sertifikat

Pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan setelah akta selesai, dipantau sampai sertifikat terbit atas nama pemilik baru.

Sertifikat elektronik

Pendampingan alih media sertifikat kertas ke sertifikat elektronik, serta penjelasan perubahan layanan pertanahan elektronik.

Pendaftaran dan perubahan hak

Sertifikat pertama dari Letter C atau Petok D, peningkatan SHGB ke SHM, roya, pemecahan atau penggabungan bidang, dan pengecekan sertifikat.

Ceritakan kebutuhan Anda dalam 30 detik

Pilih layanan dan lokasi tanah. Pesan WhatsApp tersusun otomatis, jadi kami bisa langsung menjawab tanpa banyak tanya ulang.

  • Siapkan foto sertifikat, atau Letter C / Petok D
  • KTP dan KK pihak yang terlibat
  • SPPT PBB tahun terakhir

Konsultasi cepat via WhatsApp

Anda akan diarahkan ke WhatsApp. Isi formulir ini tidak disimpan di website.

Panduan pertanahan terbaru

Ditulis untuk pemilik tanah di Lumajang, dengan bahasa yang mudah dipahami.

Semua artikel

Belum ada artikel di sini

Coba kata kunci lain, atau tanyakan langsung kasus Anda lewat WhatsApp.

Tanya via WhatsApp

Empat langkah, dari foto dokumen sampai sertifikat di tangan

Anda tidak perlu bolak-balik untuk tahu apa saja yang kurang. Pemeriksaan awal dilakukan dari foto dokumen.

  1. 1

    Kirim foto dokumen

    Sertifikat atau Letter C, KTP, KK, dan SPPT PBB. Cukup lewat WhatsApp.

  2. 2

    Cek dan penjelasan

    Dokumen diperiksa, lalu Anda menerima daftar syarat, estimasi biaya, dan perkiraan waktu.

  3. 3

    Akta dan pajak

    Penandatanganan akta di hadapan PPAT, disertai pengurusan validasi pajak yang diperlukan.

  4. 4

    Pendaftaran dan serah terima

    Berkas didaftarkan ke Kantor Pertanahan dan dipantau sampai sertifikat bisa diserahkan.

Pertanyaan yang paling sering masuk

Jawaban singkat untuk gambaran awal. Detail tiap kasus tetap bergantung pada dokumen.

Pertanyaan Anda belum terjawab?
Tanyakan lewat WhatsApp

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk AJB?
Umumnya sertifikat asli, KTP dan KK penjual serta pembeli, buku nikah atau persetujuan pasangan bila tanah merupakan harta bersama, SPPT PBB terakhir beserta bukti lunasnya, dan NPWP bila diperlukan untuk urusan pajak. Daftar finalnya bisa berbeda per kasus, jadi sebaiknya kirim foto dokumen untuk dicek lebih dulu.
Berapa lama proses balik nama sertifikat?
Bergantung pada kelengkapan berkas, proses validasi pajak (PPh dan BPHTB), dan antrean layanan di Kantor Pertanahan. Estimasi waktu kami sampaikan setelah dokumen diperiksa, agar tidak menjanjikan sesuatu yang belum pasti.
Apa saja komponen biaya jual beli tanah?
Biasanya terdiri dari honorarium PPAT, PPh final yang ditanggung penjual, BPHTB yang ditanggung pembeli, dan biaya pendaftaran (PNBP) di Kantor Pertanahan. Besarnya bergantung pada nilai transaksi dan NJOP, sehingga rincian dihitung setelah data tanah diketahui.
Apakah sertifikat kertas masih berlaku setelah ada sertifikat elektronik?
Sertifikat kertas (analog) tetap berlaku. Penggantian ke sertifikat elektronik dilakukan melalui layanan alih media di Kantor Pertanahan. Prosedurnya dapat berubah mengikuti kebijakan Kementerian ATR/BPN, jadi selalu cek ketentuan terbaru.
Tanah warisan belum dibagi, apakah bisa langsung dijual?
Bisa, selama seluruh ahli waris setuju dan ikut menandatangani, baik langsung maupun melalui kuasa. Umumnya sertifikat dibalik nama ke para ahli waris terlebih dahulu. Urutan yang paling efisien bergantung pada kondisi keluarga dan dokumen yang tersedia.
Apakah bisa bertanya dulu sebelum memutuskan?
Bisa. Kirim pertanyaan dan foto dokumen melalui WhatsApp. Kami jelaskan syarat, estimasi biaya, dan langkahnya, sehingga Anda bisa memutuskan dengan tenang.

Sertifikat atas nama yang benar adalah perlindungan terbaik untuk aset keluarga.

Mulai dari satu pesan WhatsApp. Kami bantu dari cek dokumen sampai sertifikat terbit.

Ada pertanyaan soal tanah?Chat kami di WhatsApp
Telepon Chat WhatsApp